Malutpedia.id,Ternate — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar pada Senin (25/5/2026).
Penetapan status hukum terhadap ketua DPD II Golkar Taliabu tersebut dilakukan setelah tim penyidik mengantongi kecukupan alat bukti. Proyek infrastruktur yang menjerat Aliong Mus ini diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023.
”Iya, Aliong sudah ditetapkan tersangka. Jadi setelah ditetapkan tersangka, kita akan panggil di Kejati sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).
Kasus ini mencuat setelah Tim Pidana Khusus Kejati Maluku Utara menemukan indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 8 miliar.
Angka kerugian tersebut didasari atas dugaan penyalahgunaan anggaran, pengerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, serta adanya praktik pengondisian proyek sejak awal proses lelang.
Sebelum menetapkan Aliong Mus, Kejati Maluku Utara telah lebih dulu menahan tiga orang tersangka lainnya dalam pusaran kasus yang sama. Ketiganya adalah YS alias Yopi (Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun), Suprayidno (Mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu), dan MPR alias Melanton (Pelaksana Lapangan).
Pihak Kejati menegaskan bahwa penyidikan kasus Isda Taliabu masih terus bergulir dinamis dan membuka peluang adanya penambahan tersangka baru. Sebagai langkah hukum lanjutan, penyidik menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap Aliong Mus minggu ini untuk menjalani pemeriksaan perdana dengan statusnya yang baru sebagai tersangka. (red)










