Malutpedia.id,Ternate – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Pulau Taliabu. Namun, untuk kesekian kalinya, Aliong Mus kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Proyek pembangunan Isda yang bersumber dari APBD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023 tersebut bernilai Rp17,5 miliar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketidakhadiran Aliong Mus pada pemanggilan kali ini disebut-sebut karena istrinya sedang menjalani proses persalinan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryo Wimbuko, menegaskan bahwa penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan, namun dengan catatan tegas.
“Alasannya istrinya melahirkan. Kami akan menjadwalkan kembali pemeriksaan. Tetapi jika pada panggilan berikutnya tidak dihadiri lagi, penyidik akan melakukan penjemputan paksa,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).
Fajar menjelaskan, ketidakhadiran saksi dengan alasan yang sah memang tidak serta-merta dikategorikan sebagai mangkir. Namun demikian, penegakan hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak ada toleransi bagi saksi yang berulang kali menghindari pemeriksaan.
Diketahui, ini bukan kali pertama Aliong Mus absen dari panggilan Kejati Malut. Sebelumnya, ia juga mangkir pada panggilan pertama dan kedua. Baru setelah Kejati Malut melontarkan pernyataan tegas soal penjemputan paksa, Aliong Mus akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 1 Januari 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, mantan bupati dua periode itu dicecar penyidik terkait dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu. Namun kini, Aliong Mus kembali tidak hadir pada pemanggilan keempat, dengan alasan serupa.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Maluku Utara, proyek pembangunan Isda Pulau Taliabu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun.
Dalam perkara ini, Kejati Malut telah menetapkan tiga tersangka, yakni:
- Suprayitno, mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu
- MPR alias Melanton
- Yopi Saraung, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun.
Tak hanya proyek Isda, Kejati Malut juga kini menyoroti dua proyek infrastruktur jalan lain di Pulau Taliabu yang diduga bermasalah. Proyek tersebut antara lain:
- Pembangunan Jalan Tabona–Peleng (beton) senilai Rp7,3 miliar, dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama
- Peningkatan Jalan Tikong–Nunca (butas) senilai Rp10,9 miliar, dikerjakan oleh CV Berkat Porodisa
Kejati Malut memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam sejumlah proyek bermasalah tersebut.red










