DPO Kasus BTT Rp28 Miliar Sula Menyerahkan Diri, Puang Aso Langsung Ditahan

Malutpedia.id,Ternate – Buronan kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2021 senilai Rp28 miliar akhirnya menyerahkan diri.

Tersangka Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO), mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Jumat (13/02/2026).

Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Puang Aso langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Ternate sekitar pukul 18.10 WIT untuk menjalani penahanan.

Kasi Penkum Kejati Malut, Matulessy, saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan diri tersebut. Ia menyampaikan, setelah tersangka dibawa ke rutan, langsung dilakukan proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

“Terhadap tersangka juga dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan sejak tanggal 13 Februari 2026 hingga 4 Maret 2026,” ujarnya.

Matulessy menambahkan, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kepulauan Sula saat ini tengah mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Kasus dugaan korupsi BTT senilai Rp28 miliar ini sebelumnya menjadi perhatian publik di Maluku Utara karena menyeret sejumlah nama dan masuk dalam proses penegakan hukum sejak beberapa waktu lalu. Dengan penyerahan diri Puang Aso, proses hukum dipastikan segera bergulir ke tahap persidangan.red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *