DPRD Sula Gelar Paripurna KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

Daerah18 Dilihat

Malutpedia.id, Sanana – DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (21/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Sula H. Ahkam Gajali, didampingi Wakil Ketua II La Ode Asiran Zodi. Hadir Wakil Bupati H. M. Saleh Marasabessy, Forkopimda, pimpinan OPD dan anggota DPRD.

Ketua DPRD H. Ahkam Gajali mengatakan, KUA-PPAS Perubahan menjadi pedoman dalam penyusunan arah kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

“Dokumen ini menjadi pedoman pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun arah kebijakan pendapatan, belanja serta pembiayaan yang berfokus pada kepentingan masyarakat, kebutuhan layanan dasar dan percepatan ekonomi daerah,” kata Ahkam.

Menurutnya, dokumen tersebut selanjutnya akan dibahas Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Kami menyambut baik KUA-PPAS yang disampaikan pihak eksekutif. Selanjutnya akan dibahas secara mendalam oleh badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah,” ujarnya.

Ahkam berharap pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD.

Sementara itu, Wakil Bupati H. M. Saleh Marasabessy saat membacakan sambutan Bupati Kepulauan Sula Hj. Fifian Adeningsi Mus mengatakan, perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kondisi ekonomi, kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pelayanan masyarakat hingga akhir tahun.

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah naik dari Rp639,30 miliar menjadi Rp659,14 miliar atau bertambah Rp19,84 miliar.

Pendapatan tersebut terdiri dari PAD sebesar Rp23,02 miliar, pendapatan transfer Rp631,37 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp4,74 miliar.

Sementara belanja daerah meningkat dari Rp656,79 miliar menjadi Rp703,53 miliar atau bertambah Rp46,74 miliar.

Belanja tersebut terdiri dari belanja operasi Rp563,55 miliar, belanja modal Rp22,35 miliar, belanja transfer Rp113,62 miliar dan belanja tidak terduga Rp4 miliar.

Dengan postur tersebut, rancangan perubahan APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp44,38 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan daerah sebesar Rp44,38 miliar.

Pemerintah daerah menyebut penyesuaian anggaran tetap diarahkan untuk menjaga pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, kewajiban pemerintahan dan penguatan ekonomi masyarakat.

“Program yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat harus dijaga keberlanjutannya. Kebutuhan yang mendesak harus memperoleh perhatian,” kata Saleh.

Pembahasan KUA-PPAS Perubahan selanjutnya dilakukan DPRD bersama pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2026.(Red)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *