Malutpedia.id, Ternate – Satreskrim Polres Ternate mengungkap dugaan investasi ilegal yang dikelola Zahra Berkah (ZB). Dalam kasus ini, polisi menetapkan owner Zahra Berkah, SAHM alias Sahriyani (34), sebagai tersangka.
Kasus tersebut dirilis Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, Senin (21/9/2026). Penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/150/IX/RES.1.11/2026/SPKT/Res Ternate/Polda Malut tertanggal 17 September 2026.
Anita mengatakan, tersangka sebelumnya menjalankan investasi dengan nama Finance Wise sejak April hingga Juni 2025. Setelah itu, nama investasi diubah menjadi Zahra Berkah dan beroperasi hingga September 2026.
“Tersangka menghimpun dana masyarakat melalui 27 leader maupun secara langsung dengan menjanjikan keuntungan 5 persen hingga 50 persen tanpa izin resmi dari OJK,” kata Anita.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi mengidentifikasi 88 orang donatur atau investor. Dana yang berhasil ditelusuri mencapai Rp3,934 miliar.
Dana tersebut terdiri dari Rp3,534 miliar yang dihimpun melalui leader dan Rp400 juta melalui jalur mandiri.
Polisi menyebut 27 leader direkrut dan tersebar di Kota Ternate sebanyak 18 orang, Halmahera Selatan tujuh orang dan Lelilef dua orang.
Para leader dijanjikan komisi 10 hingga 20 persen serta sejumlah bonus, termasuk perjalanan umrah dan telepon seluler, jika berhasil menghimpun dana dalam jumlah tertentu.
Menurut Anita, tersangka menawarkan investasi melalui akun Facebook Zahra Berkah (ZB) serta grup WhatsApp yang berisi leader dan donatur.
Dana dihimpun melalui empat rekening bank milik tersangka, yakni BCA, BNI, Mandiri dan BRI.
Dari hasil penelusuran, sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Di antaranya membeli kosmetik di tiga perusahaan di Makassar sekitar Rp900 juta dan pakaian sekitar Rp150 juta. Polisi juga masih mendalami penggunaan dana untuk kegiatan trading.
Sementara saldo yang tersisa di empat rekening tersebut hanya sekitar Rp673 ribu.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekening koran, bukti transfer, buku catatan donatur, dua unit telepon seluler, serta sejumlah bukti digital berupa percakapan WhatsApp, video promosi investasi, video pemberian komisi dan rekaman transaksi antar-rekening.
Atas perbuatannya, Sahriyani dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), serta pasal penipuan dan/atau penggelapan dalam KUHP.
Polres Ternate selanjutnya membuka Posko Investasi Zahra Berkah, memeriksa para leader, berkoordinasi dengan OJK dan PPATK, serta melakukan penyitaan rekening dan aset tersangka.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pelimpahan berkas perkara tahap pertama.(Red)










