Usai Jadi Tersangka, Aliong Mus Resmi Ditahan Kejati Maluku Utara

Malutpedia.id, Ternate – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, Jumat (26/6/2026). Penahanan dilakukan setelah Aliong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 8 miliar. Dugaan penyimpangan meliputi pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, penyalahgunaan anggaran, hingga dugaan pengondisian proyek.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Aliong sebagai tersangka dan tim dokter menyatakan kondisi kesehatannya layak untuk menjalani penahanan.

“Hari ini Aliong Mus resmi ditahan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Ternate selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Matheos.

Sementara itu, dokter Kejati Maluku Utara, Suhanto, menyampaikan bahwa kondisi kesehatan Aliong Mus dalam keadaan baik. Meski demikian, ia tetap disarankan menjalani kontrol kesehatan secara berkala selama masa penahanan.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu menjadi perhatian publik setelah penyidik menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek bernilai Rp17,5 miliar tersebut.

Sebelum menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka, Kejati Maluku Utara lebih dahulu menahan tiga tersangka lainnya, yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton yang berperan sebagai pelaksana kegiatan proyek.(red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *