14 Warga Sagea–Kiya Dilaporkan ke Polda Malut, Koalisi Save Sagea: Ini Bentuk Intimidasi

Malutpedia.id,Halteng – Pelaporan 14 warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, ke Polda Maluku Utara oleh perusahaan tambang, PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia, dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap warga yang menolak aktivitas pertambangan.

Warga menegaskan, aksi protes yang mereka lakukan merupakan upaya mempertahankan ruang hidup, bukan tindakan melawan hukum.

“Kami memandang tindakan korporasi ini bukan sekadar proses hukum biasa, tetapi menyebarkan pesan intimidasi kepada warga dan Koalisi Save Sagea. Perusahaan berupaya membungkam suara kami yang menolak tunduk pada kepentingan industri ekstraktif,” kata Rifya Rusdi, warga Sagea, Sabtu (21/2/2026).

Rifya menegaskan, laporan polisi dan ancaman hukum tidak akan menggoyahkan komitmen perjuangan warga. Menurutnya, jika kriminalisasi dijadikan cara meredam perlawanan, hal itu justru menunjukkan watak industri ekstraktif yang lebih mengutamakan investasi dan keuntungan dibanding keselamatan rakyat serta kelestarian lingkungan.

“Ketika warga mempertahankan tanah dan airnya, kami justru diposisikan sebagai pengganggu. Padahal kami hanya menjalankan hak konstitusional untuk hidup di lingkungan yang sehat, menyampaikan pendapat, dan menjaga masa depan generasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, perjuangan warga bukan sekadar menolak satu perusahaan, melainkan mempertahankan seluruh sumber penghidupan di kawasan Sagea–Kiya.

“Kawasan ini bukan ruang kosong yang bisa dikavling dan dieksploitasi demi kepentingan korporasi,” ujarnya.

Tolak Kesepakatan Rifya juga mengungkapkan, pada 11 Februari 2026 sempat digelar pertemuan antara pihak perusahaan, Pemerintah Desa Sagea dan Kiya, serta Pemerintah Kecamatan Weda Utara di Kantor Camat Weda Utara.

Dalam pertemuan itu, dilakukan negosiasi dengan masyarakat. Namun, Koalisi Save Sagea memilih keluar dari ruang pertemuan karena menolak isi kesepakatan yang ditawarkan perusahaan.

Salah satu poin kesepakatan menyebutkan masyarakat mendukung kegiatan pertambangan dan menjamin tidak akan ada gangguan terhadap aktivitas perusahaan.

“Kami tegaskan, Koalisi Save Sagea tidak pernah menyetujui kesepakatan tersebut. Tanah ini bukan sekadar wilayah administratif yang bisa diwakili tanda tangan dalam satu pertemuan. Ini adalah identitas, sejarah, dan keberlanjutan hidup kami,” katanya.

Ancam Sumber Air dan Ekosistem Karst
Menurut Rifya, aktivitas tambang nikel di wilayah itu mengancam keberlanjutan sumber air warga, merusak bentang alam Karst Sagea dan Telaga Yonelo (Lagaelol), serta berpotensi memicu konflik sosial dan beban ekologis jangka panjang.

“Karst Sagea bukan sekadar batuan. Ia adalah ruang hidup, penyimpan air, penyangga ekosistem, dan bagian dari identitas budaya kami. Jika dirusak, maka keberlanjutan hidup kami ikut terancam,” ucapnya.

Warga pun mendesak perusahaan segera mencabut laporan polisi terhadap 14 warga Sagea dan Kiya. Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara merekomendasikan pencabutan IUP PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining, serta mendesak Kementerian ESDM mencabut izin usaha pertambangan kedua perusahaan tersebut.

“Upaya kriminalisasi ini tidak akan menghentikan perjuangan kami. Setiap tekanan justru mempertegas pilihan kami untuk tetap berdiri menjaga tanah, air, dan hutan dari ancaman tambang,” pungkas Rifya.(red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *