Malutpedia.id,Ternate– Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati) Sufari secara tegas memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula (Kejari) segera menetapkan mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kepulauan Sula, Suryati Abdullah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 senilai Rp28 miliar.
Perintah itu disampaikan menyusul fakta-fakta persidangan yang terungkap dalam perkara BTT Covid-19 yang kini tengah bergulir di pengadilan. Bahkan, majelis hakim secara terbuka meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menindaklanjuti temuan persidangan dan segera menetapkan Kadinkes sebagai tersangka.
Suryati yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinilai memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan dan penggunaan anggaran BTT Covid-19 yang bersumber dari APBD Kepulauan Sula.
Sufari menegaskan, pihaknya memberikan atensi serius terhadap perkembangan sidang dan perintah majelis hakim tersebut.
“Iya, semua ada proses dan tentu ada fakta-fakta di persidangan itu. Teman-teman JPU di Kejari Sula diharapkan bisa menindaklanjuti apa yang disampaikan majelis hakim. Perkembangan persidangan ini menjadi atensi. Kadis segera ditetapkan tersangka,” tegas Sufari saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).
Sebelumnya, Kejari Kepulauan Sula telah lebih dulu menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini. Di antaranya Lasidi Leko, oknum anggota DPRD Kepulauan Sula yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya menyerahkan diri.
Selain itu, penyidik juga menetapkan AMKA alias Puang selaku kontraktor, serta AM alias Adi yang disebut sebagai orang kepercayaan Lasidi dan Puang.
Kasus dugaan korupsi dana BTT Covid-19 ini menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran penanganan pandemi. Kejati Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut dan menyeret seluruh pihak yang bertanggung jawab ke hadapan hukum.(red)










