Dua Tersangka Korupsi BTT Kepulauan Sula Resmi Masuk DPO

Uncategorized92 Dilihat

Malutpedia.id,Sanana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula menetapkan dua orang tersangka kasus Belanja Tak Terduga (BTT) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua tersangka tersebut yakni Lasidi Leko dan Andi Muhammad Khairul Akbar alias AMKA/PA. Pada Selasa (13/1/2026)

Penetapan status DPO itu berdasarkan Surat Nomor TAP-40/Q.2.14/Fd.2/01/2026 tanggal 12 Januari 2026 atas nama Lasidi Leko dan Surat Nomor TAP-41/Q.2.14/Fd.2/01/2026 tanggal 12 Januari 2026 atas nama AMKA, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond.C.N, menjelaskan bahwa status DPO ditetapkan setelah penyidik JPU melayangkan tiga kali surat panggilan kepada para tersangka di alamat sesuai data kependudukan. Namun, seluruh panggilan tersebut tidak diindahkan.

“Kami sampaikan bahwa tim akan melakukan upaya tegas dan terukur untuk mencari dan menemukan para tersangka yang masuk DPO. Status DPO ini tidak akan menghambat proses pengusutan perkara tindak pidana korupsi yang sementara berjalan,” tegas Raimond, Selasa (13/1/2026).

Ia menambahkan, setelah proses pemberkasan dinyatakan lengkap, Kejari Kepulauan Sula akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, meskipun tanpa kehadiran terdakwa. Proses ini dikenal sebagai persidangan in absentia, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ketika perkara dilimpahkan tanpa kehadiran terdakwa, maka yang bersangkutan dianggap melepaskan haknya untuk melakukan pembelaan secara langsung. Hal ini tentu merugikan terdakwa itu sendiri,” ujarnya.

Untuk itu, Kejari Kepulauan Sula menegaskan agar Lasidi Leko dan AMKA yang saat ini berstatus DPO segera memenuhi panggilan penyidik. Pihak kejaksaan juga mengimbau masyarakat agar tidak membantu para DPO melarikan diri.

“Kami mengingatkan bahwa membantu DPO merupakan perbuatan menghalang-halangi atau merintangi proses penyidikan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Raimond.indh

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *