Malutpedia.id,Sanana- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan sentra perkebunan Saniahaya–Modapuhi Tahun Anggaran 2023. Pada kamis (4/12/2025).
Kedua tersangka tersebut adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula, JU alias Jainudin, dan Direktur CV SBU berinisial DNB.
Penetapan tersangka terhadap JU berdasarkan Surat Kejari Nomor B-1698/Q.2.14/Fd.2/12/2025, sementara DNB ditetapkan melalui Surat Nomor B-1694/Q.2.14/Fd.2/12/2025.
Dalam press confrens, penyidik menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, satu ahli, serta penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bahwa DNB selaku Direktur CV SBU memenangkan tender proyek jalan Saniahaya–Modapuhi dan telah menerima pembayaran uang muka sebesar 30 persen.
Namun hingga batas waktu pekerjaan berakhir bahkan sampai saat ini, jalan tersebut tidak pernah dikerjakan alias fiktif. Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor R-14/Q.1/H.III.3/12/2025 tanggal 29 November 2025 menyebutkan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp1.320.288.177.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta subsidair Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penyidik juga melakukan penahanan terhadap JU di Lapas Kelas II Piru selama 20 hari terhitung 4–23 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-578/Q.2.14/Fd.2/12/2025. Sementara DNB ditahan di Rutan Kelas IIb Ternate untuk periode yang sama sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor Print-577/Q.2.14/Fd.2/12/2025.
Kejari Sula menegaskan proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.Red










