Kejari Kepulauan Sula Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT dan BMHP Dinkes

Daerah, Regional, Trending197 Dilihat

Malutpedia.id,Sanana — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dan anggaran Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersebut diumumkan pada Kamis (4/12/2025) sebagai hasil pengembangan perkara BMHP yang sebelumnya telah menyeret Terpidana Muhammad Bimbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Yusril selaku penyedia barang.

Tiga tersangka baru yang ditetapkan melalui surat penetapan Desember 2025 itu masing-masing berinisial LL (Nomor B-1696/Q.2.14/Fd.2/12/2025), ANM alias AM (Nomor B-1695/Q.2.14/Fd.2/12/2025), serta AMKA alias PA (Nomor B-1697/Q.2.14/Fd.2/12/2025).

Penyidik menduga para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan mempercepat proses pencairan anggaran BMHP sebesar Rp 5 miliar, meski barang belum diterima oleh Dinas Kesehatan. Hasil audit BPKP Perwakilan Maluku Utara menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.622.840.441.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair, serta Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan subsidair.

Kejari Sula menyampaikan bahwa ketiga tersangka telah dipanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, namun tidak memenuhi panggilan.

“Kemudian 3 Tersangka dimaksud telah kami lakukan pemanggilan untuk diperiksa hari ini sebagai saksi namun panggilan tersebut tidak dipenuhi sehingga selanjutnya penyidik akan menerbitkan surat panggilan kepada ketiga tersangka tersebut.”Ujarnya.red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *