Warga Waiina Batal Terima BSPS 2025, Diduga Nama Diganti Aparat Desa

Malutpedia.id,Sanana – Seorang warga Desa Waiina, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, bernama Rani Tabaika mengaku batal menerima bantuan program bantuan stimulan perumahan swadaya BSPS 2025  Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Program tersebut merupakan stimulan perumahan swadaya dengan nilai anggaran sekitar Rp40 juta per rumah.

Menurut Rani, rumah orang tuanya sudah melalui tahapan administrasi dan survei oleh pihak pengelola program. Bahkan, pengukuran lahan, jendela, dan pintu rumah telah dilakukan oleh tukang.

“Nama bapak saya sudah dimasukkan oleh pihak pengelola rehab rumah, yaitu Pak Hardi Kemhai. Rapat kedua juga sudah dilaksanakan, dan nota pembelian material pun sudah kami serahkan,” ujar Rani, Kamis (16/10/25).

Namun, lanjut Rani, pada rapat ketiga tiba-tiba nama ayahnya dinyatakan gugur oleh pihak pengelola dengan alasan tidak lolos verifikasi di pusat. Ia menilai alasan tersebut tidak masuk akal karena mekanisme pendaftaran tidak dilakukan secara daring, melainkan langsung melalui aparat desa.

“Setelah video keluhan saya viral, aparat desa datang ke rumah dan terjadi perdebatan. Awalnya alasan pembatalan karena tidak lolos di pusat, tapi setelah viral, mereka mengganti alasan dengan mengatakan karena dua kakak saya yang bekerja di PLN Sofifi tidak bisa membantu pekerjaan rumah. Alasan itu sangat tidak logis,” tutur Rani dengan nada kecewa.

Rani juga menambahkan, material berupa pasir yang sudah ia siapkan dengan biaya pribadi kini terbengkalai. Ia mengaku kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak aparat desa maupun pengelola program.

Adapun nama-nama aparat desa yang disebut Rani masuk dalam daftar penerima program bedah rumah di Desa Waiina, antara lain:

  1. Marwan Umalekhoa – Sekretaris Desa Waiina
  2. Sipat Pangemangen – Kaur Desa Waiina
  3. Rufin Kaslub – Kaur Pembangunan Desa Waiina
  4. Rustam Umarama – Kepala Dusun Waiina
  5. Adimas Gaelela – Ketua RT Desa Waiina

Rani berharap Pemerintah Daerah Kepulauan Sula dan Gubernur Maluku Utara dapat turun tangan menindaklanjuti persoalan ini serta mengembalikan hak keluarganya sebagai penerima program bedah rumah.indh

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *