Malutpedia.id,Sanana – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula yang juga Ketua DPC PDIP, Muhammad Ridho Guntoro, memberikan peringatan tegas kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ia menegaskan akan menolak menandatangani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 jika sejumlah fasilitas umum tidak segera diperbaiki.
Ridho menyoroti belum diaktifkannya lampu merah (APILL) di tiga titik, yakni perempatan Desa Fogi, pertigaan Pertokoan, dan perempatan Kampis. Selain itu, ia meminta pemerintah mengganti lampu solar cell di kawasan pertokoan, depan Apotek Wakil Bupati, serta menambahkan penerangan di Taman Wansosa yang dinilai rawan tindakan negatif karena gelap. Ia juga mendesak Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan Dinas PU untuk memperbaiki jalan becek di sekitar Pelabuhan Sanana.
“Kami DPRD sudah melakukan panggilan RDP kepada dinas terkait, tetapi sampai saat ini belum diindahkan. Kalau masyarakat sudah membayar retribusi parkir, pemerintah juga harus menjamin fasilitas publik yang layak,” tegas Ridho, Kamis (25/9/2025).
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Sula, Chairullah Mahdi, menjelaskan bahwa perbaikan jalan di Pelabuhan Sanana bukan merupakan tupoksi Dishub, melainkan kewenangan Dinas PU. Ia juga menegaskan bahwa pemasangan, pemeliharaan, dan pengelolaan rambu lalu lintas di jalan nasional menjadi tanggung jawab Dishub provinsi atau Kementerian Perhubungan.
“Memang benar, terkait traffic light itu tugas kami. Namun untuk membenahinya dibutuhkan anggaran miliaran rupiah. Kami sudah usulkan di anggaran 2025, tetapi belum terakomodir karena efisiensi. Akan kami usulkan kembali pada 2026. Sementara untuk panggilan RDP, saya belum sempat hadir karena kondisi kesehatan,” jelas Chairullah.indh










