Malutpedia.id,Sanana – Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Sula,M. Syahrul Husain menyampaikan bahwa Pemda akan menurunkan Tim Terpadu untuk meninjau langsung lokasi aktivitas CV Anugerah Empat Mangoli Mandiri di Desa Wailoba, Selasa (11/11/25).
“Jika ditemukan pelanggaran, maka CV tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. Bila tidak diindahkan, sanksi dapat berlanjut hingga penutupan akun berusaha pada sistem OSS,” kata Syahrul.
Ia menegaskan bahwa meskipun izin IPK berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi atau Kementerian, Pemda Sula kerap dijadikan pihak yang disalahkan ketika terjadi kerusakan lingkungan.
“Pemda tidak akan tinggal diam. Dari hasil investigasi nanti, bila ada pelanggaran, sanksi akan dimulai dari teguran pertama hingga kedua, dilanjutkan penghentian operasional. Jika tetap tidak ditindaklanjuti, Tim akan merekomendasikan pembekuan akun izin berusaha. Artinya, bila sudah masuk tahap pembekuan, CV Anugrah Empat Mangoli Mandiri wajib angkat kaki dari Desa Wailoba,” tegasnya.
Syahrul menambahkan bahwa Pemda akan mengikuti alur perundang-undangan yang berlaku. Apabila perusahaan tetap mengabaikan aturan, sanksi Pemerintah akan diterapkan.indh










