Malutpedia.id, Ternate – Desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu ke Perusahaan Daerah PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) kian menguat.
Desakan itu disampaikan Mustakim La Dee, Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Irwan Mansur, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Taliabu.
Menurut Mustakim, fakta-fakta yang terungkap di persidangan secara terang menyeret peran Aliong Mus dalam proses pendirian hingga pengangkatan Direktur Perusda PT TJM.
“Berdasarkan fakta persidangan, Aliong Mus harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Karena yang bersangkutan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direktur PT TJM sebelum adanya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018,” tegas Mustakim, Selasa (24/2/2026).
Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
“Artinya, tindakan itu tanpa dasar hukum yang sah. Itu perbuatan melawan hukum dan bentuk penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Mustakim juga menegaskan, kliennya Irwan Mansur yang kini berstatus terdakwa, selama menjabat sebagai Kepala BPKAD hanya menjalankan perintah atasan, yakni Bupati saat itu, Aliong Mus.
“Irwan bekerja sesuai perintah Bupati. Jadi tidak ada inisiatif pribadi untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Prinsipnya, dia menjalankan instruksi pimpinan,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyebut Aliong Mus merupakan pihak yang paling bertanggung jawab karena disebut sebagai pendiri PT TJM.
“Apalagi TJM itu tidak berbadan hukum. Kalau tidak berbadan hukum, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pendirinya. Dan yang mengeluarkan SK itu jelas Aliong,” tandasnya.
Mustakim bahkan meminta Kajari Pulau Taliabu mengembangkan perkara tersebut sebagaimana perintah Majelis Hakim dalam persidangan.
“Kajari harus berani mengembangkan perkara ini dan menyeret Aliong Mus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil penyidikan pada Mei 2020, PT TJM menerima pencairan dana penyertaan modal dari Pemkab Pulau Taliabu melalui BPKAD sebesar Rp1,5 miliar.
Namun dalam proses penyelidikan terungkap, PT TJM bukanlah perseroan daerah yang sah dan tidak memiliki badan hukum yang jelas. Kondisi itu membuat perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat menerima aliran dana pemerintah daerah.(Red)














