Malutpedia.id,Sanana — Kasus kematian Riswan Umasugi, warga Desa Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Kepulauan Sula.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan Tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial AT, FAR alias Reno dan MT.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handres, mengungkapkan kronologi kasus tersebut dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, kasus bermula saat korban menghadiri pesta di Desa Waihama, Kecamatan Sanana, pada Sabtu malam. Di lokasi tersebut, korban diketahui mengonsumsi minuman keras bersama sejumlah rekannya.
Sekitar pukul 02.15 WIT, korban bersama beberapa rekannya kemudian berpindah ke rumah tersangka MT untuk kembali mengonsumsi minuman keras.
Sekitar pukul 04.00 WIT, korban dan sejumlah rekannya kembali ke lokasi pesta. Namun, sekitar pukul 06.00 WIT, korban bersama beberapa rekannya kembali ke rumah MT.
“Selanjutnya sekitar pukul 06.30 WIT, beberapa teman korban yakni Aji, Eka dan Nai meninggalkan rumah tersebut. Sementara korban masih berada di dalam rumah bersama MT, AT dan FAR,” jelas Handres.
Kapolres mengatakan, FAR alias Reno sempat keluar dari rumah selama kurang lebih 20 menit untuk menghirup udara segar. Setelah kembali, Reno masuk ke kamar bagian belakang.
Tidak lama kemudian, AT memanggil Reno untuk melihat ke dalam kamar MT. Saat diperiksa, keduanya mendapati korban bersama MT berada di dalam kamar.
Kondisi tersebut kemudian memicu kemarahan AT. Reno selanjutnya menendang pintu kamar dan bersama AT melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Mereka tidak menggunakan benda tumpul maupun benda tajam, tetapi hanya menggunakan tangan kosong,” ujar Handres.
Akibat penganiayaan tersebut, korban kemudian tidak sadarkan diri. Setelah diperiksa, korban diketahui sudah tidak bernapas.
Melihat kondisi korban, para tersangka panik dan berupaya mencari cara untuk menyembunyikan jenazah.
Awalnya, para tersangka berencana membawa jenazah korban ke kawasan pantai. Namun, karena hari mulai pagi dan khawatir lokasi tersebut ramai, mereka kemudian menyewa mobil Toyota Avanza berwarna putih.
Jenazah korban selanjutnya diangkut menggunakan mobil tersebut untuk dibawa ke lokasi lain.
Setelah berkeliling, para tersangka tiba di kawasan belakang SD Inpres Desa Waihama. Di lokasi itu, AT dan MT menurunkan jenazah korban ke area semak-semak sebelum meninggalkan tempat tersebut.
Dalam proses tersebut, MT juga mengambil uang milik korban sebesar Rp3 juta.
Dari uang tersebut, sekitar Rp250 ribu digunakan untuk membayar biaya sewa mobil. Sementara sisanya, sekitar Rp2,75 juta, ditransfer ke rekening MT melalui BRI Link.
Setelah itu, para tersangka menghubungi Reno untuk membawa sepeda motor milik korban ke lokasi tempat jenazah disembunyikan.
Sepeda motor tersebut kemudian diletakkan di atas jenazah korban.
“Reno kemudian kembali berjalan ke jalan raya dan dijemput oleh AT dan MT menggunakan mobil,” kata Handres.
Setelah meninggalkan lokasi, para tersangka membawa mobil rental tersebut dan membersihkannya di kawasan kali Desa Fogi.
Pembersihan dilakukan karena terdapat noda darah di dalam kendaraan. Setelah dibersihkan, mobil rental tersebut kemudian dikembalikan kepada pemiliknya.
Para tersangka selanjutnya kembali ke rumah dan berpisah.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kemeja batik, celana jeans, jersey, kunci mobil, kunci sepeda motor, uang tunai serta kartu ATM milik tersangka MT.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (3) serta Pasal 46 ayat (3) juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Red)














