Masuk DPO Kasus Korupsi BTT, Oknum DPRD Kepulauan Sula Menyerahkan Diri

Uncategorized67 Dilihat

Malutpedia.id,Ternate– Lasidi Leko, oknum anggota DPRD Kepulauan Sula yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi belanja tak terduga (BTT) Covid-19 senilai Rp28 miliar, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin (26/1/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Lasidi Leko tiba di kantor Kejati Maluku Utara dengan mengenakan kemeja kotak-kotak lengan panjang, celana jeans, sepatu hitam, serta masker putih. Setibanya di kantor kejaksaan, ia langsung melapor ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebelum diserahkan ke ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk menjalani pemeriksaan.

Penyerahan diri tersebut dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara dugaan korupsi anggaran BTT Covid-19. Usai menjalani proses administrasi awal, Lasidi Leko langsung diamankan dan ditahan oleh penyidik Kejati Maluku Utara. Dalam proses pemeriksaan, ia didampingi dua orang kuasa hukum dan membawa sejumlah dokumen pendukung.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menetapkan Lasidi Leko sebagai DPO berdasarkan Surat Nomor: TAP-40/Q.2.14/Fd.2/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026, karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali dan tidak diketahui keberadaannya.

Lasidi Leko diketahui merupakan anggota DPRD Kepulauan Sula untuk periode 2014–2019, 2019–2024, dan 2024–2029. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi anggaran BTT Covid-19 yang seharusnya digunakan untuk penanganan pandemi dan keselamatan masyarakat.red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *