Pedagang Pasar Ikan Sula Tuntut Transparansi Pengelolaan Koperasi

Malutpedia.id,Sanana – Kepulauan Sula, Maluku Utara – Sejumlah pedagang ikan di Pasar Bersih Kabupaten Kepulauan Sula menuntut transparansi pengelolaan koperasi yang dinilai tidak berjalan sesuai tujuan. Tuntutan tersebut disampaikan para pedagang pada Kamis (08/01/2026).

Salah satu pedagang ikan, Ani Umasugi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengelolaan koperasi yang menurutnya sudah hampir dua tahun tidak dijalankan secara aktif. Padahal, koperasi seharusnya menjadi badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota.

“Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, namun kenyataannya jauh dari harapan kami. Sudah hampir dua tahun koperasi ini tidak dijalankan dan pihak pengelola terkesan tidak bertanggung jawab,” ujar Ani.

Ia menambahkan, para pedagang hanya meminta kejelasan dan transparansi dari pihak pengelola, khususnya terkait legalitas koperasi dan pengelolaan keuangan.

“Kami hanya meminta agar pihak pengelola menunjukan badan hukum koperasi dan bukti rekening koran. Namun alasannya selalu berbelit-belit dan ini sangat meresahkan para pedagang,” tambahnya.

Menurut Ani, setiap kali para anggota meminta agar diadakan rapat koperasi, permintaan tersebut kerap diabaikan. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidak jelasan pengelola.

“Itu uang orang banyak, jadi harus ada transparansi agar tidak ada dusta di antara kita,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu pihak pengelola koperasi, Ratib, menyampaikan bahwa badan hukum koperasi tersebut sudah pernah ditunjukkan kepada anggota. Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Ani. Ia menegaskan, jika badan hukum koperasi memang sudah ada, maka pihak pengelola diminta untuk menggandakan dan membagikannya kepada seluruh anggota, termasuk melampirkan rekening koran.

“Hingga sekarang kami belum mendapatkan salinan badan hukum maupun rekening koran dari pihak pengelola,” ujarnya.

Ani juga menilai keberadaan koperasi tersebut tidak memberikan manfaat bagi para pedagang. Pasalnya, beberapa pedagang yang pernah mengajukan pinjaman melalui koperasi selalu mendapat penolakan.

“Kalau memang koperasi ini tidak difungsikan, lebih baik uang para anggota dikembalikan dan koperasi ini ditutup saja,” pungkasnya.indh

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *