Tahanan Kejari Sula Meninggal Saat Dievakuasi, Keluarga Soroti Dugaan Kelalaian Penanganan

Uncategorized312 Dilihat

Malutpedia.id,Sanana- Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Taufik Kailul (19), warga Desa Umaloya, meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Sanana pada Senin (17/11/2025).

Ia sebelumnya dilaporkan mengalami gangguan kesehatan serius selama lebih dari satu minggu saat berada di Lapas Kelas IIB Sanana.

Taufik, yang merupakan tahanan jaksa dalam kasus pengeroyokan, dievakuasi dari Lapas pada pukul 09.30 WIT dalam kondisi kritis.

Yusri Kailul, keluarga korban, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama kuasa hukum telah tiga kali mengajukan permohonan pembebasan sementara agar Taufik dapat menerima perawatan medis yang memadai. Namun seluruh permohonan itu tidak mendapatkan tanggapan dari Kejari.

Kami sudah tiga kali menyampaikan permohonan resmi agar Taufik bisa keluar sementara untuk berobat. Kondisinya sudah kritis, tapi jaksa tidak menanggapi,” tegas Yusri.

Sebelumnya, Taufik sempat dibawa ke RSUD oleh petugas Lapas, namun kesehatannya tidak mengalami perbaikan. Karena itu, keluarga kembali meminta agar ia dapat menjalani perawatan di rumah.

Jaksa memang mengizinkan secara lisan, tapi tidak dengan surat resmi dan tanpa koordinasi dengan Lapas. Itu yang membuat keadaan tambah pelik,” lanjut Yusri.

Keluarga juga mengungkapkan bahwa pihak jaksa sempat menyampaikan rencana menjatuhkan pidana bersyarat selama enam bulan kepada Taufik, dengan syarat ia dirujuk ke RSJ Sofifi. Namun keluarga menolak karena keterbatasan biaya.

“Kami tidak punya biaya untuk rujukan ke Sofifi, jadi dia kami rawat di rumah. Sabtu malam dia kami pulangkan, dan Minggu pagi kondisinya sempat membaik sedikit,” tegas Yusri.

Terpisah Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, Agung Hascahyo, menegaskan bahwa pihaknya terpaksa menjemput kembali Taufik karena status hukumnya tidak pernah berubah. Tidak ada surat pembebasan sementara, rekomendasi medis, atau koordinasi tertulis dari Kejari.

Taufik masih berstatus tahanan kejaksaan. Tidak ada putusan pengadilan atau rekomendasi tertulis. Kami wajib menjalankan SOP,” jelas Agung.

Agung mengakui bahwa pihaknya telah meminta Kejari agar segera menerbitkan izin berobat resmi ketika kondisi Taufik memburuk.

“Kami sudah meminta jaksa mengeluarkan izin berobat resmi. Tapi tidak ditanggapi. Tanpa dokumen, kami tidak bisa membiarkan tahanan berada di luar pengawasan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Lapas memiliki risiko hukum jika tahanan dibiarkan berada di luar tanpa dokumen sah.

“Kalau tahanan kabur, kami yang disanksi. Jadi kami harus ambil TK kembali. Jika jaksa sejak awal keluarkan surat, kejadian ini tidak perlu terjadi,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran, tidak dikeluarkannya izin berobat, dan peristiwa meninggalnya Taufik Kailul.indh

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *