Dishut Prov Malut UPT KPHP Unit XV Waitodontaha Kepulauan Sula Tanggapi Aktivitas CV AEMM Di Wailoba

Uncategorized406 Dilihat

Malutpedia.id, Sanana Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara melalui Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit XV Waitodontaha Kepulauan Sula menanggapi aktivitas CV Anugerah Empat Mangoli Mandiri yang meresahkan warga Desa Wailoba, Senin (10/11/2025).

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), Arman Sangaji, memberikan penjelasan terkait keresahan masyarakat Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, atas aktivitas perusahaan kayu yang dinilai menimbulkan konflik dengan warga. Arman menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh bertindak di luar prosedur.

“Saya tegaskan kepada pihak perusahaan, jangan melangkah di luar prosedur dengan mengambil hak milik masyarakat. Jika terjadi penyelewengan lahan, maka perusahaan wajib bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Arman memastikan bahwa pengawasan dan pengecekan lapangan dilakukan secara ketat. Namun, ia juga menjelaskan bahwa urusan sosialisasi kepada masyarakat bukan merupakan kewenangan Dinas Kehutanan, melainkan menjadi tanggung jawab perusahaan.

“Terkait sosialisasi, itu bukan kewenangan kami. Itu kewenangan perusahaan. Kami dari Dinas Kehutanan hanya memastikan bahwa jika cap dan seluruh izin sudah lengkap, maka kami menganggap kegiatan tersebut legal. Karena itu, kami tidak perlu turun ke lokasi untuk melakukan observasi langsung,” katanya.

Terpisah, Direktur CV Anugerah Empat Mangoli Mandiri, Jawal Foka Aya, hanya menanggapi terkait CSR yang merupakan komitmen perusahaan untuk bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan melalui kegiatan yang memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Bicara apa ini? Terkait CSR, silakan tanyakan ke Dinas Kehutanan,” ujarnya singkat.indh

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *