Malutpedia.id,Sanana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Sula, Chairullah Mahdi, menepis tanggapan masyarakat terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) oleh Dishub terhadap juru parkir. Selasa (30/9/2025).
Menurut Chairullah, pengelolaan parkir di Sula telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 98 poin a dan b. Selain itu, pemerintah daerah juga telah menetapkan titik parkir resmi melalui SK Bupati Nomor 55 Tahun 2025 tentang Penetapan Ruas Parkir di Tepi Jalan Umum, yang didahului dengan survei lapangan.
“Tenaga juru parkir yang direkrut sudah melalui tahapan wawancara serta menyepakati hak dan kewajiban mereka. Mereka bukan pegawai Dishub, tetapi mitra resmi dalam menjalankan retribusi parkir,” jelas Chairullah.
Ia menambahkan, sistem penyetoran retribusi parkir dilakukan berdasarkan potensi pendapatan di setiap titik. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp50 ribu, Rp100 ribu, hingga Rp150 ribu per hari, kecuali pada tanggal merah atau hari libur. Koordinator parkir yang merupakan pegawai Dishub ditunjuk langsung oleh Kadis Perhubungan untuk mengawasi jalannya kegiatan di lapangan. Chairullah dengan tegas membantah adanya pungli dari staf Dishub.
“Isu itu sangat tidak benar. Seluruh juru parkir resmi bekerja sesuai aturan, dan mereka pun mengaku tidak pernah mengalami pungli dari pihak Dishub,” tegasnya.
Sejumlah juru parkir yang ditemui media mengaku kaget dengan isu tersebut. Mereka menegaskan selama ini bekerja secara resmi sebagai pengelola parkir dan tidak pernah merasa dipungut secara ilegal.indh
















