Malutpedia.id,Ternate – Tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) di Kabupaten Kepulauan Sula, Lasidi Leko, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, Maluku Utara, Senin (26/1/2026).
Penahanan terhadap oknum anggota DPRD Kepulauan Sula yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula selesai melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Sula saat dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Lasidi Leko telah rampung dan penyidik langsung melakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Ternate.
“Penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan di Rutan Kelas IIB Ternate terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan,” ujarnya.Red
















