Malutpedia.id,Sanana – Proyek pembangunan jalan setapak di Dusun III RT 012, Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, menuai sorotan dari masyarakat setempat. Proyek yang dibiayai melalui Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp100.629.600 itu diduga tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Seorang warga Desa Fogi, Adi Mustafa, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kualitas pekerjaan tersebut. Ia menduga pihak pelaksana proyek hanya berorientasi pada keuntungan tanpa memperhatikan kualitas pembangunan.
“Kami menuntut agar pihak terkait bertanggung jawab atas pembuatan jalan setapak yang dinilai asal-asalan. Sebagai tukang, saya tahu bagaimana seharusnya pembuatan setapak yang benar. Setelah pondasi disiapkan, harus dilakukan penggalian, pemadatan, pembuatan bekisting, pemasangan tulangan, pencampuran beton, pengecoran, dan perawatan beton dengan baik,” ujar Adi Mustafa, Senin (13/10/25).
Adi juga menambahkan, dalam pelaksanaan di lapangan, pekerjaan tidak dilakukan sesuai prosedur.
“Yang terjadi, mereka hanya menumpuk batu dan pasir tanpa proses penggalian dan pemadatan. Ini kerja asal hafal tanpa manajemen. Padahal tanah harus digali, dipadatkan, bekisting dipasang dengan kokoh, dan beton harus bermutu baik agar tidak mudah retak,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Fogi belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.indh
















